Kontak
Tim support membalas secepat mungkin. Untuk kebutuhan mendesak, gunakan Telegram.
Untuk verifikasi akun dan pertanyaan transaksi, silakan hubungi support.
Jl. Jendral Sudirman Kav. 27
RT 004 / RW 002, Kel. Karet, Kec. Setiabudi
Jakarta Selatan, 12920
Izin & Pengawasan Lembaga Berwenang
PT Handal Semesta Berjangka terdaftar, diawasi, dan menjadi anggota dari lembaga pengatur serta asosiasi perdagangan berjangka di Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepatuhan & Tata Kelola Perusahaan
Setiap calon nasabah wajib melewati proses Kenali Nasabah (KYC), Anti Pencucian Uang (AML), dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (CFT) sesuai POJK & Peraturan BAPPEBTI. Meliputi verifikasi identitas, sumber dana, profil risiko, PEP screening, serta due diligence berjenjang.
Seluruh dana nasabah disimpan pada rekening terpisah (segregated account) di bank kustodian resmi ditunjuk BAPPEBTI, dilarang dicampur dengan rekening operasional perusahaan, dan dilaporkan secara berkala kepada nasabah serta lembaga pengawas.
Penerapan tata kelola Tiga Garis Pertahanan (Three Lines of Defense): Lini 1 = Front Office Bisnis, Lini 2 = Risk & Compliance Unit Independen, Lini 3 = Internal Audit & Komisaris. Satuan Kepatuhan bertanggung jawab langsung kepada Komisaris dan Direktur Utama.
Sistem menerapkan manajemen risiko real-time sesuai ketentuan margin BAPPEBTI: Margin Initial, Margin Maintenance, automatic liquidation, limit per nasabah, limit counterparty, stress testing harian, serta VaR (Value at Risk) pengukuran eksposur portofolio.
Tersedia mekanisme whistleblowing system yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor (anonim) atas setiap dugaan pelanggaran, fraud, benturan kepentingan, atau penyimpangan tata kelola. Laporan ditindaklanjuti tim independen tanpa intervensi pihak manajemen.
Transparansi harga, komisi, swap, biaya, dan syarat ketentuan disampaikan secara tertulis sebelum pembukaan rekening, termasuk Peringatan Risiko (Risk Disclosure Statement) dalam Bahasa Indonesia yang ditandatangani nasabah. Layanan pengaduan nasabah tersedia melalui kanal resmi OJK 157, Kantor BAPPEBTI, dan internal CS.