HSB INVESTASI • Memuat
HSB INVESTASI HSB INVESTASI
Bantuan

Kontak

Tim support membalas secepat mungkin. Untuk kebutuhan mendesak, gunakan Telegram.

Kirim pesan
Support langsung

Untuk verifikasi akun dan pertanyaan transaksi, silakan hubungi support.

Email support
support@hsbinvestasi.com
Support Telegram
Kantor Pusat
PT Handal Semesta Berjangka
Mayapada Tower 2 Lantai 14
Jl. Jendral Sudirman Kav. 27
RT 004 / RW 002, Kel. Karet, Kec. Setiabudi
Jakarta Selatan, 12920
Hari Kerja: Senin – Jumat, 08.00 – 17.00 WIB
Legalitas Resmi

Izin & Pengawasan Lembaga Berwenang

PT Handal Semesta Berjangka terdaftar, diawasi, dan menjadi anggota dari lembaga pengatur serta asosiasi perdagangan berjangka di Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Logo BAPPEBTI
Badan Pengawas
BAPPEBTI
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi adalah lembaga pemerintah non-kementerian di bawah Kementerian Perdagangan RI yang berwenang mengawasi, mengatur, dan menindak tegas pelanggaran di seluruh industri perdagangan berjangka komoditi dan derivatif di Indonesia.
Izin Usaha Pialang Berjangka
001/BAPPEBTI/SI/05/2018
Surat Persetujuan SPA (Sistem Perdagangan Alternatif)
001/BAPPEBTI/SP-SPA/05/2018
Keputusan Pialang Berjangka Kepabeanan (PBK)
03/BAPPEBTI/KEP-PBK/9/2018
Surat Persetujuan Penempatan & Pengelolaan Dana Nasabah
003/BAPPEBTI/SP-PN/07/2020
Logo Bank Indonesia + Logo OJK
Otoritas Moneter
Bank Indonesia & OJK
Bank Indonesia (bank sentral RI) mengatur mekanisme pembayaran dan stabilitas moneter, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang berwenang penuh melakukan pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen di seluruh sektor jasa keuangan perbankan, pasar modal, dan IKNB.
Izin Penyelenggaraan DPPK (Bank Indonesia)
27/546/DPPK/Srt/B
Perizinan & Persetujuan Prinsip OJK Sektor Jasa Keuangan
S-292/PM.02/2025
Logo ICDX Bursa Komoditi + Logo ICH Indonesia Clearing House
Bursa & Kliring
ICDX & ICH
ICDX (Bursa Komoditi & Derivatif Indonesia) adalah satu-satunya bursa komoditi dan derivatif terdaftar di Indonesia tempat transaksi nasabah dieksekusi secara transparan. ICH (Indonesia Clearing House) adalah lembaga kliring yang menjamin penyelesaian pembayaran dan penyerahan (settlement) atas seluruh instrumen keuangan yang diperdagangkan.
Surat Pengakuan Keanggotaan Bursa (SPKB) ICDX
197/SPKB/ICDX/DIR/VI/2020
Keanggotaan Kliring Over The Counter (OTC) ICH
026/OTC/ICH/DIR/VI/2020
Surat Pengakuan Keanggotaan Kliring (SPKK) ICH
178/SPKK/ICH/VI/2020
Logo ASPEBTINDO
Asosiasi
ASPEBTINDO
ASPEBTINDO (Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia) adalah wadah asosiasi profesi pialang berjangka di Indonesia yang menerapkan standar etika, kode perilaku, praktik bisnis terbaik, dan pengawasan internal antar-anggota demi terciptanya industri perdagangan berjangka yang profesional, adil, dan berintegritas tinggi.
Keanggotaan Anggota Biasa ASPEBTINDO Klasifikasi B
1291/ASPEBTINDO/ANG-B/6/2018
Hak Nasabah: Salinan seluruh dokumen legalitas, surat keputusan perizinan, SOP, dan AD/ART perusahaan dapat diminta secara tertulis kepada Bagian Kepatuhan (Compliance & Legal) pada saat proses Know Your Customer (KYC) pembukaan rekening sesuai ketentuan OJK/BAPPEBTI.
Komitmen

Kepatuhan & Tata Kelola Perusahaan

01
KYC / AML / CFT

Setiap calon nasabah wajib melewati proses Kenali Nasabah (KYC), Anti Pencucian Uang (AML), dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (CFT) sesuai POJK & Peraturan BAPPEBTI. Meliputi verifikasi identitas, sumber dana, profil risiko, PEP screening, serta due diligence berjenjang.

02
Segregated Account & Dana Nasabah

Seluruh dana nasabah disimpan pada rekening terpisah (segregated account) di bank kustodian resmi ditunjuk BAPPEBTI, dilarang dicampur dengan rekening operasional perusahaan, dan dilaporkan secara berkala kepada nasabah serta lembaga pengawas.

03
Pemisahan Fungsi & Garis Tiga Lini

Penerapan tata kelola Tiga Garis Pertahanan (Three Lines of Defense): Lini 1 = Front Office Bisnis, Lini 2 = Risk & Compliance Unit Independen, Lini 3 = Internal Audit & Komisaris. Satuan Kepatuhan bertanggung jawab langsung kepada Komisaris dan Direktur Utama.

04
Manajemen Risiko & Margin

Sistem menerapkan manajemen risiko real-time sesuai ketentuan margin BAPPEBTI: Margin Initial, Margin Maintenance, automatic liquidation, limit per nasabah, limit counterparty, stress testing harian, serta VaR (Value at Risk) pengukuran eksposur portofolio.

05
Whistleblowing & Pelaporan

Tersedia mekanisme whistleblowing system yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor (anonim) atas setiap dugaan pelanggaran, fraud, benturan kepentingan, atau penyimpangan tata kelola. Laporan ditindaklanjuti tim independen tanpa intervensi pihak manajemen.

06
Perlindungan Konsumen & Transparansi

Transparansi harga, komisi, swap, biaya, dan syarat ketentuan disampaikan secara tertulis sebelum pembukaan rekening, termasuk Peringatan Risiko (Risk Disclosure Statement) dalam Bahasa Indonesia yang ditandatangani nasabah. Layanan pengaduan nasabah tersedia melalui kanal resmi OJK 157, Kantor BAPPEBTI, dan internal CS.

Dana nasabah dijamin & dipisahkan (segregated account)
Sesuai peraturan BAPPEBTI, seluruh dana nasabah ditempatkan pada rekening terpisah pada bank kustodian yang ditunjuk dan diawasi.
Dukungan Pelanggan
HSB INVESTASI • Bantuan langsung
Buka Telegram Support